Home Berita 200 Lebih RT di Kota Cimahi Masuk Zona Kuning Covid-19

200 Lebih RT di Kota Cimahi Masuk Zona Kuning Covid-19

233

covid-19 cimahi

KampusHebat.com, Cimahi — Sebanyak 212 Rukun Tetangga (RT) di Kota Cimahi masuk zona kuning Covid-19. Untuk tingkat kelurahan, dari 15 kelurahan, hanya satu kelurahan yang masuk zona hijau. Sisanya zona kuning.

Demikian hasil pemetaan zona kewaspadaan Covid-19 tingkak RT yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Cimahi dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan hingga 22 Februari 2021.

Secara keseluruhan ada 1.724 RT yang tersebar di 312 RW di 15 Kelurahan se-Kota Cimahi.

“Kalau di kita enggak ada zona merah untuk tingkat RT. Adanya 212 zona kuning. Sisa RT lainnya zona hijau,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Drg. Pratiwi, Kamis (11/2/2021).

Mengacu pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, maka seluruh RT yang masuk zona kuning harus melaksanakan PPKM pada level rumah tangga.

Pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

“Kriterianya zona kuning itukan terdapat 1 sampai 5 rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir,” terang Pratiwi.

Untuk zona hijau tetap harus melakukan surveilans aktif. Kemudian seluruh suspek dilakukan test dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala. Kriteria zona hijau adalah tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari terakhir.

“Iya kalau pengawasan harus tetap dilakukan supaya tidak ada kasus,” tegas Pratiwi.

Untuk zona oranye kriterianya adalah terdapat 6-9 rumah yang di satu RT memiliki kasus terkonfiramsi positif dalam perawatan atau isoalsi mandiri selama 7 hari teakhir.

Artinya, wilayah tersebut harus melakukan PPKM level rumah tangga dengan bentuk pengendalian dari mulai menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum dilakukan penutupan. Kemudian untuk zona merah pengendaliannya harus melakukan PPKM level RT.

Sebab kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus tekonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.

Maka pengendaliannya harus menemukan kasus suspek dan pelacakan ontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang di luar rumah, rumah ibadah, tempat bemain anak dan tempat umum ditutup.

Kemudian keluar masuk wilayah dibatasi maksimal pukul 08.00, kegiatan masyarakat tidak dilakukan, seperti arisan, tahlilan dan sebagainya.

“Kalau RT di Cimahi enggak ada yang masuk zona oranye sama merah sampai sejauh ini. Jangan sampai,” tukasnya. (Suara)

Leave a Reply