Home Berita Baznas Cimahi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp30 Ribu

Baznas Cimahi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp30 Ribu

346

Baznas Cimahi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp30 Ribu

KampusHebat.com, Cimahi — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan kaum muslim tahun ini senilai Rp30.000 untuk setiap orang.

Besaran itu sama dengan kabupaten/kota se-Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter/jiwa.

Zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan harga beras di kota/kabupaten.

“Untuk di Kota Cimahi besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sudah ditetapkan Rp 30.000 per orang,” kata Kabag Kesra, Setda Kota Cimahi, Sugeng Budiono, Senin (26/4/2021).

Besaran zakat fitrah itu disesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat ini dan dikonsumsi sehari-hari. Patokan dari Baznas Kota Cimahi adalah beras jenis pertengahan, yakni menggunakan harga beras Rp12.000/kg.

Masyarakat bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang telah ditentukan.

“Misalnya sudah biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 13.000 per kilogram maka dia membayar zakat fitrahnya, apabila diuangkan sebesar Rp33.500 per orang,” ujar dia .

Dia mengimbau agar kaum muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat, Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan kelurahan.

Untuk pendistribusian pihaknya akan menyalurkannya secara door to door kepada yang berhak menerima.

“Pendistribusiannya door to door kepada mustahik, tidak ada kerumunan atau kumpul di masjid. Targetnya kami bisa memperoleh zakat fitrah tahun ini sebesar Rp5 miliar naik dari tahun lalu yang sebesar Rp3,7 miliar untuk uang, dan beras 83 ton,” ucapnya. (iNews)

 

Leave a Reply