Home Berita Cimahi Zona Oranye Covid-19, PPKM Mikro Dilanjutkan, Pusat Keramaian Ditutup

Cimahi Zona Oranye Covid-19, PPKM Mikro Dilanjutkan, Pusat Keramaian Ditutup

198

covid-19 cimahi

KampusHebat.com, Cimahi — Kota Cimahi kini berstatus zona oranye Covid-19.

Pemeritah Kota (Pemkot) Cimahi pun melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan selama enam hari, dari 18 hingga 31 Mei 2021.

Kebijakan ini diterapkan lantaran Kota Cimahi masuk zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.

Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, Pemkot Cimahi telah berusaha menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama TNI/telah melakukan penyekatan di beberapa titik keluar-masuk Kota Cimahi demi memastikan agar warga menaati kebijakan pelarangan mudik selama PPKM mikro sebelumnya,” kata Ngatiyana, Rabu (19/5/2021).

Selama pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan, ujar Ngatiyana, akan memerintahkan jajaran untuk menutup kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang.

“Ada larangan yang harus dilakukan untuk daerah zona merah dan orange. Seperti kegiatan yang melibatkan kerumunan, seperti wisata, termasuk kolam renang, pasar-pasar tumpah, dan sebagainya supaya ditutup sementara sampai 31 Mei 2021 untuk mengerem penyebaran Covid-19 setelah lebaran,” ujar Ngatiyana.

Menurutnya, hasil evaluasi, ada beberapa kasus di mana petugas kadang bertemu dengan masyarakat dan menerima kata-kata yang tidak enak.

Namun, penyekatan itu bukan berarti benci kepada masyarakat tetapi karena melaksanakan instruksi dan untuk keselematan mereka juga.

Ngatiyana mengklaim, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, tim satgas gabungan telah memeriksa tidak kurang dari 1.100 kendaraan yang hendak memasuki Kota Cimahi dimana 322 di antaranya terpaksa diputarbalikkan. Termasuk melakukan test swab ke pemudik yang melewati wilayah Kota Cimahi.

Pemkot Cimahi juga akan mengeluarkan surat edaran sampai ke tingkat RW untuk melakukan pendataan kepada warganya yang tidak berada di tempat selama lebih dari tiga hari.

Data yang terkumpul kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 tingkat kota untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan test swab. (iNews)

 

Leave a Reply