Home Berita Kantong Plastik Segera Resmi Dilarang di Cimahi

Kantong Plastik Segera Resmi Dilarang di Cimahi

277

Kantong Plastik Segera Resmi Dilarang di Cimahi

KampusHebat.com, Cimahi — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi secara resmi segera melarang penggunaan kantong plastik.

Peraturan daerah (perda) yang menjadi landasan hukum pelarangan kantong plastik sudah dibuat DPRD Kota Cimahi.

Pemberlakuan aturan itu tinggal menunggu evaluasi di tingkat provinsi, sebelum nanti disahkan dan diterapkan.

“Jadi Perda tersebut mengatur tentang pembatasan dan pelarangan beberapa jenis plastik,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Emang Sahri Lukmansyah, Selasa (23/3/2021).

Dia menjelaskan, perda tersebut akan mengatur penggunaan kantong plastik di kalangan masyarakat. Ia mencontohkan, ketika masyarakat belanja ke pasar tradisional maka kantong plastik yang digunakan tidak boleh lebih dari satu.

“Biasanya kan kalau setiap belanja sampai ada lima kantong plastik untuk sayur, bumbu dan sebagainya. Kemudian nantinya konsumen juga bawa kantong ramah lingkungan masing-masing,” jelas Enang.

Selain pembatasan penggunaan kantong plastik, kelak akan ada pula beberapa jenis plastik yang akan dilarang. Enang menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk mengurangi beban sampah di Kota Cimahi.

“Karena kalau sampah plastik susah diurai, maka kita mencoba menguranginya. Salah satunya membatasi pemakaian,” jelasnya. (Jabarnews)

 

Leave a Reply