Home Berita Pemkot Cimahi Sosialisasikan UMK 2021, Besarannya Rp3,2 Juta

Pemkot Cimahi Sosialisasikan UMK 2021, Besarannya Rp3,2 Juta

284

Pemkot Cimahi Sosialisasikan UMK 2021, Besarannya Rp3,2 Juta

KampusHebat.com, Cimahi — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2021 kepada para buruh dan pengusaha di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros, Rabu (31/3/2021).

Upah terbaru di Kota Cimahi yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat itu berlaku sejak Januari 2021.

Besaran upah bagi para buruh di Kota Cimahi tahun 2021 adalah Rp 3.241.929.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengakui kegiatan sosialisasi tersebut sedikit terlambat.

“UMK yang baru ini memang sudah berjalan. Mengingat adanya kendala teknis di dalam karena sistemnya belum berjalan, maka baru bisa dilaksanakaan sosialisasi pada hari ini tentang UMK,” katanya.

“Alhamdulillah pada hari Ini ada narasumber, dari Apindo juga dari pihak tenaga kerja sudah hadir untuk mengikuti sosialisasi tentang besaran UMK. Alhamdulillah di Kota Cimahi sendiri besarannya Rp 3.241.929.”

Besaran UMK 2021 sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan UMK 2020, yakni dari Rp 3.139.274 bertambah Rp 102.654, sehingga menjadi Rp 3.241.929.

Menurut Ngatiyana, besaran kenaikan UMK tahun 2021 tersebut merupakan jalan tengah untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak, baik dari pihak pekerja maupun para pengusaha di Kota Cimahi.

Ngatiyana mengklaim, meski iklim perusahaan saat ini belum pulih sepenuhnya, namun perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan hak pekerjanya sesuai keputusan.

“Sampai saat ini belum ada laporan keberatan. Alhamdulillah semua sudah patuh dan menyetujui,” tegasnya.

Dirinya berharap dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini, buruh dengan pengusaha tetap menciptakan dan mempertahankan keharmonisan. Hak buruh dipenuhi pengusahan, begitupun hak perusahaan harus dipenuhi para pekerjanya.

“Apabila buruh memerlukan untuk istirahat ataupun cuti, maka itu harus diberikan. Nah ini kita tekankan selaku pemerintah daerah, supaya pihak pengusaha juga harus memperhatikan terhadap buruh ataupun pekerja. Mudah-mudahan Cimahi ini tetap kondusif antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Kita harapkan semua saling menyadari hal ini, sehingga tidak terjadi demo-demo yang signifikan dan sebagainya,” papar Ngatiyana.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik menambahkan, total buruh di Kota Cimahi ada sekitar 60 ribu lebih yang bekerja di ratusan perusahaan di Kota Cimahi. (PR)

 

Leave a Reply