Home Berita Penganiaya Perawat Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Berlapis

Penganiaya Perawat Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Berlapis

257

Penganiaya Perawat Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Jason akan dijerat pasal berlapis.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Irvan, Sabtu (17/4/2021).

Selain itu, ia juga menepis tuduhan pelaku sebagai anggota kepolisian — isu yang sempat viral di media sosial.

“Netizen begitu cepat mengambil kesimpulan dalam video tersebut, sebelum memastikan kebenaran video tersebut,” ucapnya. “Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai.”

Sebelumnya video kekerasan yang dialami seorang perawat bernama Christina viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @perawat_peduli_palembang.

Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, Jason yang mengenakan topi putih dan kaos merah terlihat menjambak Christina yang baru saja dibantu berdiri dari posisi duduk oleh rekannya. Polisi yang menggunakan baju abu-abu mencoba melerai pelaku.

Berdasarkan keterangan dari para perawat dan petugas keamanan di lokasi, Jason sempat mengaku sebagai polisi saat kejadian itu berlangsung.

Direktur Utama RS Siloam Bona Fernando mengatakan saat ini perawat Christina sedang dirawat karena luka lebam di wajah dan perut. Korban pun mengalami trauma psikis usai kejadian tersebut.

Setelah kejadian itu, Christina lantas melaporkan Jason ke Polrestabes Palembang karena, Jumat (16/4).

Kronologi

Anak laki-laki Jason yang berusia dua setengah tahun dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang karena menderita radang paru-paru.

Setelah empat hari menjalani perawatan, pasien diperbolehkan pulang. Christina yang saat itu bertugas pun melepas jarum infus yang terpasang di tangan anak Jason.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satyaputra, saat gelar perkara, Sabtu (17/4/2021), mengatakan, Chistina telah memperingatkan istri Jason untuk tidak menggendong anaknya setelah jarum infus dilepas. Sebab tindakan itu bisa memicu pendarahan.

“‘Jangan digendong dulu, Bu, nanti berdarah’ kata korban. Namun setelah infus itu dilepas, istri pelaku malah langsung menggendong anaknya. Saat itulah tangan anak pelaku pendarahan,” ungkap Irvan.

Saat melihat tangan anaknya berdarah, istri Jason menghubungi suaminya yang langsung mendatangi rumah sakit. Begitu tiba di ruang perawatan anaknya, Jason memanggil Christina dan menuntut permintaan maaf.

Namun saat Christina meminta maaf, Jason menamparnya di bagian wajah. Christina bahkan sempat bersujud untuk meminta maaf, namun alih-alih melunak, Jason menendang perawat tersebut di bagian perut hingga tersungkur.

Manajemen RS juga sudah menyerahkan bukti rekaman CCTV dan para perawat yang menjadi saksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan kepolisian. (CNN)

 

Leave a Reply