Home Artikel Pengertian Bidan dan Tugasnya

Pengertian Bidan dan Tugasnya

353

Pengertian Bidan

KampusHebat.comBidan adalah salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam melayani masyarakat.

Bidan merupakan profesi yang erat kaitannya dengan kesehatan perempuan. Berbeda dengan perawat yang bisa aktif di berbagai bidang spesialisasi medis, cakupan kerja bidan terbatas pada kesehatan perempuan, khususnya yang terkait dengan reproduksi, kehamilan, proses melahirkan hingga pasca-melahirkan.

Di Indonesia, bidan merupakan profesi yang eksklusif sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.

Dalam Permenkes 28/2017 itu disebutkan, bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seseorang bisa menjadi bidan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat jika telah menempuh pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan.

Bidan yang hendak bekerja mandiri ataupun bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, harus memiliki Surat Izin Kerja Bidan (SKIB). Selain itu, mereka yang hendak menyelenggarakan praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

Pengertian Bidan

Bidan (bahasa Inggris: midwife) adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.

Definisi ini ditetapkan melalui kongres International Confederation of Midwives (ICM) pada Juli 2005 di Brisbane, Australia.

Definisi terbaru dari ICM yang dikeluarkan pada Juni 2011 menyebutkan, bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan (lulus) program pendidikan kebidanan yang diakui secara resmi oleh negaranya serta berdasarkan kompetensi praktik kebidanan dasar yang dikeluarkan ICM dan kerangka kerja dari standar global ICM untuk pendidikan kebidanan, telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk didaftarkan (register) dan/atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik kebidanan, dan menggunakan gelar/hak sebutan sebagai bidan, serta mampu menunjukkan kompetensinya di dalam praktik kebidanan.

Definisi yang terakhir ini adalah definisi yang berlaku saat ini hingga ditinjau kembali oleh ICM pada Tahun 2017.

Dulu definisi bidan hanyalah sebagai sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.

Penyebutan “menolong perempuan” bukan berarti seorang bidan dapat dipersepsikan layaknya sebagai seorang pembantu. Penolong di sini dapat diartikan sebagai orang yang memberikan pertolongan berupa layanan kesehatan yang memadai kepada Ibu yang sedang melahirkan atau persalinan.

Persalinan yang sesungguhnya adalah menempatkan seorang Ibu sebagai pelaku utama sedangkan orang-orang yang disekitarnya berstatus sebagai penolong, termasuk di dalamnya adalah bidan dan dokter spesialis kandungan.

Persalinan yang ditolong bidan adalah persalinan yang normal. Bila ditemui adanya kelainan maka seorang bidan harus merujuk ke dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan (Dokter Sp.O.G.) untuk melakukan pertolongan lanjutan dalam mengatasi kelainan tersebut.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan, bidanadalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan, memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya dalam batas tertentu.

Tenaga profesional

Bidan diakui sebagai tenaga profesional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasihat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.

Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.

Seorang bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.

Persepsi modern tentang profesi bidan memberikan penekanan bahwa di dalam melakukan praktiknya, bidan profesional berperan dalam:

a. memantau aspek fisik, psikologi dan sosial dari seorang perempuan yang hamil, bersalin, dan juga periode setelah melahirkan (post-partum)

b. bertindak sebagai seorang pendidik dan konselor kesehatan ibu dan anak, serta bagi keluarga dan komunitas. Bidan memberikan edukasi, konseling, perawatan kehamilan, dengan terlibat membantu secara penuh hingga periode setelah melahirkan.

c. melakukan minimisasi tindakan medis, sehingga lebih mengarahkan seluruh upaya sesuai kompetensinya agar persalinan berjalan secara normal / alami.

d. melakukan identifikasi secara dini dan merujuk klien yang membutuhkan pertolongan dokter SpOG.

Praktik bidan

Bidan dapat melakukan praktik di berbagai tatanan pelayanan kesehatan seperti di klinik, rumah sakit, rumah sakit bersalin, rumah sakit ibu dan anak (RSIA), termasuk melakukan praktik di rumah yang disebut dengan Bidan Praktik Mandiri (BPM).

Area pelayanan bidan dalam menjalankan praktik untuk memberikan pelayanan yg meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan ibu
  2. Pelayanan kesehatan anak
  3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan KB

Tugas dan layanan bidan

Secara umum, tugas seorang bidan yaitu sebagai tenaga kesehatan profesional yang membantu wanita mulai dari sejak masa kehamilan hingga melahirkan.

Jika dijabarkan secara lebih terperinci, seperti inilah tugas mereka:

  1. Melakukan pemeriksaan selama masa kehamilan, termasuk memantau kesehatan fisik dan psikis ibu hamil.
  2. Menyediakan layanan konsultasi tentang perencanaan keluarga dan perawatan sebelum kehamilan.
  3. Memberi saran terkait konsumsi makanan, kegiatan olahraga, obat-obatan, dan kesehatan secara umum kepada ibu hamil.
  4. Membantu ibu hamil dalam merencanakan kelahiran mereka.
  5. Memberikan pendampingan untuk menguatkan emosional dan mendukung proses persalinan kepada ibu hamil.
  6. Memberikan pengetahuan yang cukup kepada para ibu mengenai kehamilan, kelahiran, dan perawatan bayi.
  7. Membimbing proses kelahiran
  8. Membuat rujukan ke dokter bila ibu hamil memerlukannya.

Di Indonesia, pekerjaan mulia para bidan diatur dalam undang-undang. Secara jelas, kewenangan para bidan adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan untuk para ibu, anak-anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Kepada para wanita secara umum, pelayanan kesehatan yang diberikan bidan meliputi masa prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa di antara dua kehamilan.

Untuk lebih spesifik, pelayanan oleh bidan dapat berupa:

  1. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal.
  2. Pelayanan konseling pada masa prahamil.
  3. Pelayanan persalinan normal.
  4. Pelayanan ibu nifas normal.
  5. Pelayanan ibu menyusui.
  6. Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.

Pendidikan bidan di Indonesia

Perkembangan Pendidikan Bidan di Indonesia yang dikutip dari situs remsi Ikatan Bidan Indonesia (IBI)adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1851 Pendidikan Bidan bagi wanita pribumi tidak berlangsung lama.
  • Tahun 1902 Pendidikan Bidan bagi wanita pribumi dibuka kembali.
  • Tahun 1950 Pendidikan Bidan (SMP ditambah 3 Tahun)
  • Tahun 1954 Dibuka Sekolah Guru Bidan.
  • Tahun 1975-1984 Sekolah Bidan ditutup. IBI terus berjuang agar sekolah Bidan dibuka kembali.
  • Tahun 1985 Dibuka Program Pendidikan Bidan Swadaya.
  • Tahun 1989 Crash Program Pendidikan Bidan dan Penempatan Bidan di Desa.
  • Tahun 1993 Program Pendidikan Bidan B (Akademi Keperawatan ditambah 1 Tahun pendidikan, berjalan hanya 2 angkatan)
  • Tahun 1993 Program Pendidikan Bidan C (SMP ditambah pendidikan selama 3 Tahun di 11 Provinsi di Indonesia). Pada Kongres VIII IBI di Surabaya, IBI mengeluarkan rekomendasi; agar dasar pendidikan bidan adalah SLTA terus diperjuangkan.
  • Tahun 1994 Program Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap).
  • Tahun 1996 Dibuka Program Diploma III Kebidanan dengan gelar A.M.Keb. (Ahli Madya Kebidanan)
  • Tahun 2000 Dibuka Program Diploma IV Bidan Pendidik dengan gelar S.S.T (Sarjana Sains Terapan)
  • Tahun 2006 Dibuka S2 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
  • Tahun 2008 Dibuka S1 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
  • Tahun 2009 Dibuka S1 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
  • Tahun 2011 Dibuka S2 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas[9]
  • Tahun 2012 Dibuka S2 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin
  • Tahun 2013 Tahun 2013 Dibuka S1 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

Saat ini terdapat 3 jenjang pendidikan kebidanan yang bisa dipilih oleh lulusan SMA yaitu pendidikan kebidanan D3 dengan gelar Ahli Madya Kebidanan (A.M.Keb), D4 dengan gelar Sarjana Sains Terapan (S.S.T) dan S1 dengan gelar Sarjana Kebidanan (S.Keb).

Menurut data BAN-PT, di Indonesia hanya ada kurang dari 50 kampus yang membuka pendidikan S1 dan D4 Kebidanan, serta hanya ada kurang dari 10 kampus yang aktif menyelenggarakan pendidikan S2 Kebidanan.

Program D3 Studi Kebidanan juga dibuka di kampus hebat STIKES Budi Luhur Cimahi. Demikian pengertian dan tupoksi bidan. (Sumber: Wikipedia, Alodokter, Quipper).*

 

Leave a Reply