KampusHebat.com, Cimahi — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sejumlah titik, Senin (15/2/2021), karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.
Petugas Satpol PP Cimahi menyisir sejumlah ruas jalan, dari mulai Jalan Amir Machmud, Jalan Kebon Kopi, Jalan Mahar Martanegara, Jalan Baros, hingga Jalan Sriwijaya tepatnya di sekitar Pasar Antri.
Petugas mendapati PKL yang menjajakan dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan. Di antaranya ada yang berjualan dengan menggunakan meja, roda, hingga menggunakan mobil. Petugas kemudian mendatanya, dan menyita KTP PKL yang melanggar.
“Para PKL ini berjualan di trotoar, yang harusnya diperuntukan bagi pejalan kaki. Tadi kurang lebih 30 PKL yang melanggar, tindakannya KTP ditilang, di suruh datang ke kantor (Satpol PP), untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana.
Aktivitas berjualan yang mereka lakukan dianggap melanggar Perda Kota Cimahi, baik tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Mereka kan jualannya itu di bahu jalan, trotoar juga dipakai. Itu ‘kan melanggar, tidak diperbolehkan,” tegas Deden.
Untuk menertibkan para pedagang tersebut, tegas Deden, pihaknya semakin rutin melaksanakan patroli. Petugas Satpol PP mendata pedagang tersebut, kemudian diberikan pembinaan, agar tidak berjualan di tempat yang memang tidak diperbolehkan.
Saat pendataan, ungkap Deden, ada berbagai argumen yang disampaikan para pedagang. Seperti ban kendaraannya kempes, sehingga tidak bisa dipindahkan. Namun, kata dia, aturan tetap harus ditegakan.
“Apapun alasannya kan tetap melanggar. Kita sanksinya baru tilang KTP, nanti diberikan pembinaan,” terangnya.
Diakuinya, para PKL ini tidak ada manakala petugas Satpol PP datang. Ketika petugas pergi, mereka kembali bermunculan.
“Ya gitu, ada Satpol, dia ngga ada pada masuk gang. Kalau ngga ada (petugas), jualan lagi. Solusi untuk mengatasinya ya harus ada relokasi tempat untuk berjualan mereka. Yang berwenang tentunya Dinas terkait yakni Disdagkoperin (Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian),” terang Deden.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disdagkoperin Kota Cimahi, Teja Dahliawati menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan tempat relokasi untuk PKL, yakni di 4 pasar yang dikelola pemerintah, yakni pasar Cimindi, Pasar Atas Baru, Pasar Melong, dan Pasar Citeureup.
“Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP, terakhir kita bahas rencana relokasi PKL Cibeureum ke Pasar Cimindi sebanyak 20 orang, dan sudah kita sediakan tempat, tapi belum ada tindak lanjut dari Satpol PP-nya,” ujar Teja.
“Intinya kalau memang di butuhkan tempat relokasi PKL, kita akan maksimalkan 4 pasar pemerintah,” tambahnya. (PR)